Apakah Bisa Membayar Hutang Puasa Ramadahan Bertahun-tahun? Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

25 Februari 2024, 16:31 WIB
Apakah Bisa Membayar Hutang Puasa Ramadahan Bertahun-tahun? Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber /Tangkapan layar YouTube

BANDUNGRAYA.ID - Syekh Ali Jaber memberikan penjelasan tentang cara membayar hutang puasa yang telah terlupakan bertahun-tahun.

Dalam sebuah ceramah yang diposting di media sosial, Syekh Ali Jaber menggarisbawahi perbedaan pendekatan dalam membayar hutang puasa tersebut, tergantung pada kondisi serta kesadaran seseorang terhadap kewajiban tersebut.

Syekh Ali Jaber menjelaskan bahwa ada dua pendekatan yang dapat dilakukan dalam membayar hutang puasa yang telah terlupakan bertahun-tahun.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa dari Telur: Anti Ribet dan Auto Kenyang, Cek Resepnya di Sini untuk Ramadhan 2024

Pertama, bagi mereka yang mengalami uzur atau ketidakmampuan dalam mengingat secara pasti jumlah hari puasa yang terutang, dapat menggantinya dengan pembayaran fidyah.

Ini dapat dilakukan bagi mereka yang pada masa lalu kurang memperhatikan ibadah puasa, atau memiliki latar belakang masa Jahiliyah yang minim pemahaman tentang agama.

Namun, Syekh Ali Jaber juga menyoroti mereka yang dengan sengaja meninggalkan atau menunda-nunda pembayaran hutang puasa.

Baca Juga: Resep Mango Sago yang Menyegarkan, Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 2024

Bagi mereka yang sengaja melanggar kewajiban puasa Ramadhan, Syekh Abdul 'Aziz ar-Rajihi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat mengakibatkan seseorang keluar dari Islam.

Bagi yang tidak mampu membayar semua hutang puasa yang tertunda selama bertahun-tahun, Syekh Ali Jaber menyarankan untuk menghitung secara perkiraan jumlahnya.

Lalu, bagaimana jika seseorang menunda pembayaran hutang puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya? Syekh Ali Jaber menekankan pentingnya mengqadha puasa yang tertunda dan juga membayar fidyah sebagai bentuk tobat atas kelalaian tersebut.

Dalam menjelaskan tata cara membayar fidyah, Syekh Ali Jaber memberikan contoh konkret tentang bagaimana melakukannya.

Misalnya, dengan membeli beras seberat 2,5 kg dan membaginya sesuai dengan jumlah hari yang terlewatkan, untuk diberikan kepada orang-orang miskin.

Terkait dengan praktik membayar fidyah, Syekh Ali Jaber juga menyinggung contoh yang dilakukan oleh sahabat Nabi, Anas ibn Malik RA, yang mengundang orang-orang miskin untuk makan bersamanya sebagai pengganti pembayaran fidyah, karena kondisi kesehatannya yang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler