PR BANDUNGRAYA – Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rangka membantu dan memberi jaminan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia.
PIP adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti yang diketahui, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan penanda atau identitas penerima bantuan dana pendidikan PIP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini 9 Desember 2020: Cinta, Karier, Kesehatan
PIP atau KIP menyasar anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (KPH).
Meski begitu, PIP atau KIP juga tidak hanya menyasar anak-anak usia sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga siswa penyandang disablitias, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.
Adapun rentang usia untuk target siswa yang disasar oleh PIP atau KIP, yakni anak-anak dengan usia mulai dari 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kota Bandung Dilanda Fenomena Angin Kencang
Bantuan dana pendidikan PIP atau KIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Sementara untuk besaran bantuan dana pendidikan PIP atau KIP, siswa akan menerima nominal bantuan dana pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.