Dengan begitu, siswa dapat mendaftar PIP atau KIP dengan melampirkan SKTM sebagai pengganti KKS ke lembaga pendidikan terkait.***
Dengan begitu, siswa dapat mendaftar PIP atau KIP dengan melampirkan SKTM sebagai pengganti KKS ke lembaga pendidikan terkait.***
Editor: Fitri Nursaniyah
Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id