Di antaranya siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun; siswa SMP, MTs, atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun; dan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Rp1.922.000 per Dua Gram, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 9 Desember 2020: Antam Naik Rp1.000
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam Program Indonesia Pintar (PIP) ini?
Dilansir dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam PIP ini, siswa perlu melakukan pendaftaran.
Sebenarnya, untuk mendapatkan PIP atau KIP, siswa hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Baca Juga: Intip 7 Artis Ibu Kota yang Kini Terjun Jadi Calon Pemimpin Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020
Meski begitu, siswa yang berasal dari keluarga tanpa KKS tetap dapat mendaftar guna mendapatkan PIP atau KIP.
Apabila siswa tidak memiliki KKS, maka orangtua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT atau RW dan Kelurahan atau Desa setempat.
SKTM akan digunakan untuk melengkapi sekaligus membuktikan bahwa siswa yang bersangkutan telah memenuhi syarat pendaftaran PIP, sehingga berhak mendapatkan KIP dan bantuan dana pendidikan.
Baca Juga: Lebih dari 61.000 Petugas KPPS Kabupaten Bandung Siap Mengawal Pilkada Serentak 2020