PR BANDUNGRAYA - Sebagai upaya guna membantu dan memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti yang diketahui, PIP melalui KIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Ini Gombalan Jin BTS untuk ARMY Saat Terima Penghargaan di MMA, Bikin Meleleh dan Susah Move On
Meski begitu, PIP atau KIP hanya menyasar siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (KPH).
Selain itu, PIP atau KIP juga menyasar siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.
Adapun besaran bantuan dana pendidikan PIP KIP yang diterima oleh siswa, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Ketua BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM di Kementerian PUPR
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, siswa dapat mencairkan bantuan dana pendidikan PIP KIP, dan menggunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.