Cara Mudah Daftar Bantuan Dana Pendidikan PIP KIP Tanpa KKS, Ternyata Bisa Diganti Menggunakan Ini

- 9 Desember 2020, 08:57 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP). /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rangka membantu dan memberi jaminan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia.

PIP adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti yang diketahui, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan penanda atau identitas penerima bantuan dana pendidikan PIP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini 9 Desember 2020: Cinta, Karier, Kesehatan

PIP atau KIP menyasar anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (KPH).

Meski begitu, PIP atau KIP juga tidak hanya menyasar anak-anak usia sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga siswa penyandang disablitias, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.

Adapun rentang usia untuk target siswa yang disasar oleh PIP atau KIP, yakni anak-anak dengan usia mulai dari 6 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kota Bandung Dilanda Fenomena Angin Kencang

Bantuan dana pendidikan PIP atau KIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Sementara untuk besaran bantuan dana pendidikan PIP atau KIP, siswa akan menerima nominal bantuan dana pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.

Di antaranya siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun; siswa SMP, MTs, atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun; dan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Rp1.922.000 per Dua Gram, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 9 Desember 2020: Antam Naik Rp1.000

Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam Program Indonesia Pintar (PIP) ini?

Dilansir dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam PIP ini, siswa perlu melakukan pendaftaran.

Sebenarnya, untuk mendapatkan PIP atau KIP, siswa hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Intip 7 Artis Ibu Kota yang Kini Terjun Jadi Calon Pemimpin Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020

Meski begitu, siswa yang berasal dari keluarga tanpa KKS tetap dapat mendaftar guna mendapatkan PIP atau KIP.

Apabila siswa tidak memiliki KKS, maka orangtua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT atau RW dan Kelurahan atau Desa setempat.

SKTM akan digunakan untuk melengkapi sekaligus membuktikan bahwa siswa yang bersangkutan telah memenuhi syarat pendaftaran PIP, sehingga berhak mendapatkan KIP dan bantuan dana pendidikan.

Baca Juga: Lebih dari 61.000 Petugas KPPS Kabupaten Bandung Siap Mengawal Pilkada Serentak 2020

Dengan begitu, siswa dapat mendaftar PIP atau KIP dengan melampirkan SKTM sebagai pengganti KKS ke lembaga pendidikan terkait.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah