BANDUNGRAYA.ID - Kementerian sosial (Kemensos) kembali mencairkan BLT Anak Sekolah sejak Juli 2021.
Namun perlu diketahui, tidak semua pelajar SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan bantuan BLT yang jumlahnya hingga Rp4,4 juta.
Pasalnya, BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta hanya diberikan kepada siswa yang telah memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan Kemensos.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Air Terjun di Jawa Barat, Pemandangannya Bikin Ketagihan!
Syarat mendapatkan bansos anak sekolah tersebut antara lain, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Kemudian bagi keluarga yang tidak memiliki KIP juga berkesempatan mendapatkan BLT Anak Sekolah dengan melakukan pendaftaran yakni membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Sementara bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ditransfer ke 4 Bank Ini