BANDUNGRAYA.ID - Cara mendaftarkan balita, anak sekolah, ibu hamil menjadi penerima bansos PKH.
Pendaftaran bansos untuk balita, anak sekolah, ibu hamil atau PKH ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Perlu diketahui bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Baca Juga: Tanda-Tanda Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji, Cek di Sini
Baca Juga: Segera Cairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Nama Anda di Eform BRI Sebelum Pergi ke Bank
Syarat pertama adalah penerima balita, anak sekolah, ibu hamil harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Penyakit Akibat Letusan Gunung Berapi Lengkap dengan Cara Pencegahannya
Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta: Banpres BPUM Cair ke BRI dan BNI