Download Contoh Pakta Integritas untuk Syarat Pendaftaran PPG 2022 Beserta Syarat yang Harus Dipenuhi

- 10 Februari 2022, 12:30 WIB
Download Contoh Pakta Integritas untuk Syarat Pendaftaran PPG 2022 Beserta Syarat yang Harus Dipenuhi
Download Contoh Pakta Integritas untuk Syarat Pendaftaran PPG 2022 Beserta Syarat yang Harus Dipenuhi /ppg.kemendikbud.go.id

BANDUNGRAYA.ID- Berikut contoh penyusunan beserta link download pakta integritas pendaftaran seleksi PPG 2022 beserta syarat berikut ini yang harus dipenuhi pendaftar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) secata remsi membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022.

Melalui surat tertanggal 4 Februari nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, pendaftaran PPG 2022 dibuka mulai dari 10 hingga 23 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung Beserta Jalur Masuknya, Catat!

Sebelum melakukan pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan terkait pendaftaran PPG 2022:

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b.Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Tak Semua Guru Dapat Undangan PPG Pendidikan Profesi Guru 2022 di SIMPKB, Begini Ciri-cirinya

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Selain itu, sejumlah persyaratan juga ditetapkan berkaitan dengan seleksi PPG 2022 yang mulai dibuka hari ini.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S22 5G Reguler, Galaxy S22+ 5G dan S22 Ultra, Siapkan Uang Segini Ya!

Berikut persyaratan seleksi administrasi

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Sandy Walsh dan 3 Calon Naturalisasi Lain Ditentukan Hari Ini Oleh PSSI, Menpora, dan STY, Terancam Batal?

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

Baca Juga: Doa Keluar Rumah: Bacalah Ini Agar Langkahmu Dilindungi Allah SWT Lengkap Arab, Latin dan Artinya

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! Ini Barang-Barang yang Harus Ada saat Sidang Skripsi Biar Auto LULUS

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Seperti disebutkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran adalah mengisi Pakta Integritas.

Artikel ini perdana tayang di Galamedia News berjudul "Download Contoh Pakta Integritas PPG 2022 Doc, Pastikan Syarat Ini Agar Lolos Seleksi!".

Contoh dokumen Pakta Integritas dapat diperoleh pada link berikut ini: Unduh di Sini.*** (Galamedia News/Rizwan Suandi)

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah