UIN Bandung Minta Mahasiswa KKN Bayar UKT, Tagar #GunungDjatiMenggugat Puncaki Trending Twitter

- 11 Juni 2020, 09:45 WIB
TAGAR GununDjatiMenggugat puncaki trending Twitter pagi ini Kamis 11 Juni 2020.*
TAGAR GununDjatiMenggugat puncaki trending Twitter pagi ini Kamis 11 Juni 2020.* /

PR BANDUNGRAYA - Seiring dengan rilisnya Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2020/2021, tagar #SunanGunungDjatiMenggugat puncaki trending Twitter sejak pagi tadi Kamis 11 Juni 2020.

SK yang dirilis tertanggal 8 Juni 2020 itu memuat jadwal kegiatan perkuliahan termasuk pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 22-26 Juni 2020 bagi mahasiswa yang hendak mengikuti kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Dalam cuitannya, warganet ramai-ramai mengunggah gambar terkait pembayaran UKT di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tabrakan Aturan Terkait Ojol di Bandung, Pemkot Tegaskan hingga PSBB Usai Dilarang Angkut Penumpang

Pemilik akun twitter @Naufalhil1 mengunggah gambar bertuliskan narasi sebagai berikut, "SK Rektor yang baru keluar tiba-tiba meminta mahasiswa angkatan 2017 untuk membayar UKT tanggal 22-26 Juni 2020 tidak lupa juga masalah KKN-DR yang belum kunjung usai,"

Berdasarkan press realease yang diterima oleh Pikiranrakyat-bandungraya.com, ada tujuh tuntutan terkait Gunung Djati Menggungat dari mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Mulai dari tuntutan adanya kompensasi UKT hingga 70 persen apabila ada mahasiswa yang telah melakukan pembayaran, penolakan pembayaran UKT semester ganjil 2020/2021, hingga penolakan pelaksanaan KKN-DR (KKN dari rumah).

Baca Juga: 27 Tenaga Medis di Puskesmas Kota Bandung Positif Covid-19, Layanan Kesehatan Buka Seperti Biasa

Sebelumnya, pada April 2020 lalu dalam rangka meringankan beban ekonomi mahasiswa di tengah pandemi virus corona, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran mengenai pemotongan biaya UKT untuk mahasiswa PTKIN.

Surat edaran itu disusul dengan permintaan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu 29 April 2019 karena pemotongan biaya UKT semester ganjil 2020/2021 batal direalisasikan mengingat adanya pemangkasan anggaran dari Kementerian Keuangan senilai Rp 2,6 triliun.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x