Bacaan Niat, Syarat dan Rukun Sholat Gaib untuk Eril Anak Sulung Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss

- 3 Juni 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi - Bacaan Niat, Syarat dan Rukun Sholat Gaib untuk Eril Anak Sulung Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss
Ilustrasi - Bacaan Niat, Syarat dan Rukun Sholat Gaib untuk Eril Anak Sulung Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss /Antara/Novrian Arbi

Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka lafal niatnya adalah:

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nakes Pasang Kateter Viral: Terbongkar Lokasi dan Sanksi dari Kampus!

أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî ‘ala jamî’i mauta qaryati kadzal ghaibînal muslimîna arba’a takbîratin fardhal kifayati imaman/ma’mûman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di desa ‘...’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.

Syarat Sah Sholat Ghaib

Syarat sah sholat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat 3 Juni 2022: Dapatkan Pahala Berlimpah dengan Membantu Orang Lain
Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan sholat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan sholat Ghaib.

Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka sholat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan sholat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), sholatnya dihukumi sah. Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka sholatnya juga sah.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: MUI nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah