INFO TERBARU: Tidak Ada Penghapusan Guru Honorer, Tapi Dialihkan Menjadi Status Ini: Cek Hasil Rapat BKN

- 3 Juli 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi INFO TERBARU: Tidak Ada Penghapusan Guru Honorer, Tapi Dialihkan Menjadi Status Ini: Cek Hasil Rapat BKN
Ilustrasi INFO TERBARU: Tidak Ada Penghapusan Guru Honorer, Tapi Dialihkan Menjadi Status Ini: Cek Hasil Rapat BKN /Seno/ANTARA

Dari hasil audiensi guru honorer dengan BKN, memang didapatkan informasi bahwa tidak ada penghapusan honorer. Ini tertera di dalam poin pertama mengenai mekanisme pengangkatan PPPK untuk guru honorer.

Dijelaskan dalam audiensi tersebut, bahwasannya tenaga honorer tidak dihapuskan akan tetapi statusnya akan dialihkan menjadi PPPK. Sehingga bagi guru yang statusnya masih menjadi honorer akan ada pengalihan status menjadi PPPK.

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Terbaru 2022 Mulai dari Golongan I sampai XVII: Cek Besarannya di Sini

Bagi yang belum tahu, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara atau yang kerap dikenal dengan sebutan ASN.

Para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK ini akan mendapat kabar gembira. Sebab, rekrutmen pegawai ASN PPPK akan diperbaiki melalui proses seleksi. Diharapkan akan ada perubahan nasib untuk guru honorer yang lulus passing grade tetapi tidak kebagian formasi.

Terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yaitu penempatan, seleksi kesesuaian dan verifikasi, serta seleksi murni. Apabila pada seleksi kesesuaian dan verifikasi masih ada formasi yang tersedia di daerah maka akan dilanjutkan ke seleksi murni.

Baca Juga: Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru

Untuk para honorer yang sesuai dan lulus kriteria maka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Akan tetapi bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria maka statusnya akan dialihkan menjadi tenaga adidaya.

Arrikel ini perdana tayang di Berita Solo Raya berjudul "Berdasarkan Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN, Tidak Ada Penghapusan Honorer Tetapi...".


Perlu diketahui bahwa ada kebijakan bahwa ASN PPPK tidak bisa mutasi. Jadi bagi para honorer yang telah dialihkan statusnya menjadi PPPK, maka tidak bisa mengajukan mutasi atau perpindahan penempatan.***(Widia Purnamasari/Berita Solo Raya)

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x