Daftar Rincian Gaji PPPK Mulai Golongan I Sampai XVII, Ada Tunjangan

- 22 Desember 2021, 06:00 WIB
Daftar Rincian Gaji PPPK Mulai Golongan I Sampai XVII, Ada Tunjangan
Daftar Rincian Gaji PPPK Mulai Golongan I Sampai XVII, Ada Tunjangan /ANTARA/Syifa Yulinnas

 

BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah daftar rincian gaji PPPK mulai dari golongan I sampai XVII.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan mulai hari ini, Selasa, 21 Desember 2021, berdasar info gurupppk.kemdikbud.go.id.

Kabar baiknya, guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diporeleh juga oleh PNS.

Baca Juga: Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru

Baca Juga: CPNS 2021: Kemenpan RB Rilis Jadwal Seleksi dan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tahun Ini

Rincian gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut disebutkan rincian gaji PPPK mulai dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Selain gaji pokok, PPPK pun mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, struktural, jabatan fungsional, tunjangan jabatan dan lainnya sebagaimana yang didapatkan juga oleh PNS.

Berikut ini rincian gaji PPPK lengkap dengan masa kerjanya:

GOLONGAN I

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x