NISN, NPSN, NIK Tidak Valid saat Daftar KIP Kuliah 2022? Jangan Panik, Ini 2 Solusi yang Harus Dilakukan

- 11 Juli 2022, 10:20 WIB
NISN, NPSN, NIK Tidak Valid saat Daftar KIP Kuliah 2022? Jangan Panik, Ini 2 Solusi yang Harus Dilakukan
NISN, NPSN, NIK Tidak Valid saat Daftar KIP Kuliah 2022? Jangan Panik, Ini 2 Solusi yang Harus Dilakukan /Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pertama, melakukan pendaftaran secara mandiri melalui SIM KIP Kuliah yang terdapat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang bisa diunduh di play store.

“Saat mendaftar, persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai parameter utama dalam mendaftar KIP Kuliah, selain itu juga alamat email yang valid dan masih aktif, “kata Soni.

Apodik, kata Soni, menjadi referensi utama bagi sistem KIP Kuliah dan melakukan validasi NISN, NPSN, dan NIK tersebut. Karena itu, saat mengisi data di SIM KIP Kuliah, pengisian data ketiga hal itu harus sesuai dengan yang tercatat di Dapodik.

“Perbedaan satu karakter saja, misalnya huruf, angka atau spasi akan membuat sistem menolak pendaftaran, “tegasnya.

Baca Juga: Link Daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Dapatkan Transferan Uang Rp33,6 Juta

Ketika sistem menolak input yang dilakukan siswa, maka di sistem tersebut akan langsung muncul notifikasi dan teridentifikasi letak kendalanya, misalnya NISN, NPSN, atau NIKnya tidak valid.

Bila muncul notifikasi, bahwa NISN atau NPSN nya tidak valid, untuk siswa yang masih aktif di satuan pendidikan bisa koordinasi dengan pihak sekolah untuk segera dilakukan perbaikan data. S

edangkan bagi siswa yang sudah lulus, bisa dilakukan verifikasi dan validasi secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id., dengan melampirkan dokumen yang valid, seperti di ijasah.

Sementara bila ada kesalahan di NIK, bisa melampirkan hasil scan KTP dan Kartu Keluarga.

“Soal NIK ini, tidak hanya hanya terkait dan terintegrasi di Dapodik saja, tapi juga berkaitan dengan status ekonomi yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial yang juga sudah terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah, “ujar Soni.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah