BANDUNGRAYA.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melanjutkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa, sebab berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap para calon mahasiswa yang berprestasi.
Baca Juga: Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar KIP Tapi Mau BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta? Gampang, Ikuti Trik Ini
"Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi," dilansir dari laman resmi KIP Kuliah.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka oleh Kemendikbudristek berbarengan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah telah ditetapkan Kemendikbudsitek, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Mahasiswa Dapat KIP Kuliah Merdeka Sampai Rp12 Juta, Ini Besaran Bantuan Menurut Akreditasi Kampus