BANDUNGRAYA.ID - Kabar gembira untuk para guru, meskipun tunjangan profesi guru sertifikasi 2022 dihapus, ternyata iniloh pendapatan barunya.
Para guru tentu merasa sedih mendengar kabar bahwa sertifikasi 2022 dihapus oleh Kemendikbudristek.
Namun jangan khawatir ternyata menurut Mendikbud Nadiem Makarim ada jenis baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus 2022, guru baru ternyata dapat hal berikut.
Baca Juga: RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar
Penasaran unjangan Profesi Guru apakah itu? yuk cek penjelasannya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut bahwa RUU Sisdiknas tak mengatur lengkap hak guru.
PB PGRI pun mencatat, ada penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
Kemendikbud sendiri mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini. Artinya bisa saja RUU itu disahkan tahun 2022.
Baca Juga: CATAT, 3 Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Prioritas 1, 2, 3, dan Umum