Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek

- 29 September 2022, 22:03 WIB
Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek
Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

BANDUNGRAYA.ID – Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan berupa kuliah gratis dan biaya hidup bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Bantuan kuliah gratis dan biaya hidup dari Kemendikbud tersebut dikenal dengan nama KIP Kuliah.

Jadi bagi Anda yang merupakan siswa-siswi yang saat ini sedang duduk di kelas XII SMA dan memiliki keterbatasan ekonomi, tidak perlu takut untuk tidak bisa melanjutkan studi hingga ke bangku kuliah alias Perguruan Tinggi (PT).

Nantinya, para mahasiswa dan mahasiswi yang menerima bantuan KIP Kuliah akan dibiayai perkuliahannya selama 8 semester untuk jenjang Strata 1 (S1) atau 6 semester untuk jenjang Diploma 3 (D3).

Penerima bantuan KIP Kuliah dari Kemendikbud juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 yang diberikan setiap bulan dan setiap semesternya.

Lantas Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? 

Para penerima KIP Kuliah disarankan untuk tidak menikah dulu selama masa studinya. Bukan hanya disarankan tetapi bisa dibilang juga dilarang.

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Ekspor, Kementan Kembangkan Program 1000 Kampung Hortikultura

Mengapa demikian? Sebab bantuan KIP Kuliah bagi para mahasiswi dan mahasiswa yang sudah menikah bisa jadi dicabut karena dianggap sudah cukup mampu untuk membiayai perkuliahan sendiri.

Selain dilarang menikah, ada juga beberapa aturan lain yang harus dipahami serta dipatuhi oleh seluruh penerima KIP Kuliah.

Berikut ini beberapa aturan KIP Kuliah dari Kemendikbud:

1. Penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyelesaikan masa studi sesuai durasi normal yang berlaku di PTN maupun PTS yaitu 8 semester untuk S1 dan 6 semester untuk D3.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 30 September 2022 LEO dan VIRGO: Fokus Rencamu Saat Ini, Orang Lain Hanya Iri

2. Penerima KIP Kuliah dilarang membeli barang mewah dari biaya hidup bulanan yang diberikan Kemendikbud kepada mereka.

3. Penerima KIP Kuliah diperbolehkan untuk menikah tetapi bisa jadi bantuan KIP Kuliah dihentikan secara khusus atas nama mahasiswi yang telah menikah karena dianggap biaya pendidikan bisa ditanggung oleh pihak suami atau apabila ada mahasiswa yang menikah, dianggap sudah mampu untuk membiayai keluarganya sendiri.

4. Penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan pindah perguruan tinggi maupun pindah jurusan alias program studi (prodi).

Pindah perguruan tinggi atau prodi hanya diperbolehkan bagi penerima KIP Kuliah yang diajukan oleh perguruan tingginya masing-masing.

Baca Juga: NONTON Film 365 Days Season 3 Sub Indo FULL Movie Tanpa IndoXXI, Drakorindo, Rebahin, LK21 Legal

5. Mahasiswa atau mahasiswi yang sudah menjadi penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah kembali dengan alasan apapun.

Demikianlah penjelasan seputar larangan menikah bagi penerima KIP Kuliah dari Kemendikbud serta aturan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh penerima bantuan KIP Kuliah.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah