3. Terlebih dahulu lakukan perjanjian kerjasama
4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta, kemudian ajukan validasi.
5. Setelah itu, cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Kemudian pihak perwakilan madrasah bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima tadi.
7. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah yang didaftarkan.
8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan oleh madrasah dengan semestinya.
Adapun persyaratan dokumen pencairan dana BOS Kemenag untuk Madrasah yang harus disiapkan:
1. Surat permohonan penyaluran dana BOS serta lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.