Kemenag: Dana BOS Tahap II Cair Rp1.166 Triliun untuk Madrasah, Simak Cara Pengajuan dan Persyaratannya!

- 3 November 2022, 11:45 WIB
Cek juknis pencairan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah Kemenag tahap I 2022 kapan cair. Cek besaran, kuota penerima siswa dan link login pencairan.
Cek juknis pencairan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah Kemenag tahap I 2022 kapan cair. Cek besaran, kuota penerima siswa dan link login pencairan. /Tangkap layar bos.kemenag.go.id

3. Terlebih dahulu lakukan perjanjian kerjasama

4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta, kemudian ajukan validasi.

5. Setelah itu, cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.

6. Kemudian pihak perwakilan madrasah bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima tadi.

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis, Cek Lokasi Posko Penanganan Bantuan STB di Jabodetabek

7. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah yang didaftarkan.

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan oleh madrasah dengan semestinya.

Adapun persyaratan dokumen pencairan dana BOS Kemenag untuk Madrasah yang harus disiapkan:

1. Surat permohonan penyaluran dana BOS serta lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah