2. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
5. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Itulah langkah-langkah yang harus ditempuh pihak madrasah untuk mencairkan dana BOS kemenag tahap II 2022.***