Kemenag: Dana BOS Tahap II Cair Rp1.166 Triliun untuk Madrasah, Simak Cara Pengajuan dan Persyaratannya!

- 3 November 2022, 11:45 WIB
Cek juknis pencairan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah Kemenag tahap I 2022 kapan cair. Cek besaran, kuota penerima siswa dan link login pencairan.
Cek juknis pencairan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah Kemenag tahap I 2022 kapan cair. Cek besaran, kuota penerima siswa dan link login pencairan. /Tangkap layar bos.kemenag.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Kemenag: Dana BOS tahap II cair Rp1.166 triliun untuk Madrasah, simak cara pengajuan dan persyaratannya!

Melalui situs resminya, Kementerian Agama telah umumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk Madrasah mulai cair hari ini.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi menegaskan bahwa Kemenag telah menyalurkan Dana BOS untuk Madrasah ke rekening bank Penyalur (RPL).

Baca Juga: 4 Tips Memilih Set Top Box Terbaik, Agar Siaran TV Analog Menerima Siaran Digital yang Aman dan Resmi

Selanjutnya, Kemenag akan memerintahkan pihak bank terkait untuk segera mengalirkan dana tersebut ke rekening madrasah swasta penerima BOS melalui surat perintah pencairan dana.

“Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit,” tegas Isom yang dilansir BandungRaya.id dari situs Kemenag pada Kamis, 3 November 2022.

Menurut Isom, total dana yang dicairkan sebanyak Rp1.166 triliun yang nantinya akan diserap oleh 48.660 ribu madrasah di Indonesia.

"Total ada Rp1.166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah," kata Isom.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Set Top Box untuk Siaran TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Harga STB Cuma Rp100 Ribuan

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah