Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Bisa Diperpanjang? Akhirnya Terjawab, Cek di Sini!

- 4 November 2022, 14:23 WIB
Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Bisa Diperpanjang? Akhirnya Terjawab, Cek di Sini!
Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Bisa Diperpanjang? Akhirnya Terjawab, Cek di Sini! /ANTARA/Makna Zaezar



BANDUNGRAYA.ID-
 Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Bisa Diperpanjang? Akhirnya Terjawab, Cek di Sini.

Lain dengan Pengawai Negeri Sipil (PNS), masa kontrak PPPK 2022 guru honorer suatu saat akan habis. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mengharapkan kontrak bisa diperpanjang, bahkan seumur hidup.

Tak heran jika pertanyaan apakah masa kontrak PPPK 2022 bisa diperpanjang atau tidak masih sering diajukan. Sebab menjadi abdi negara termasuk pekerjaan yang kerap diinginkan orang karena terjamin.

Baca Juga: CARA Daftar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Serta Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan, Lengkap Link dan Jadwal

Masa kontrak PPPK 2022 guru umumnya berlaku dari satu hingga lima tahun. Jika lewat dari masa tersebut, banyak guru honorer yang khawatir dan bingung dengan status kerjanya.

Lalu apakah kontrak PPPK 2022 bisa diperpanjang jika habis masanya? Ataukah berlaku selama seumur hidup? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui jawabannya.

Sebagai informasi, pemerintah RI saat ini tidak membuka CPNS di tahun 2022. Sebagai gantinya, rekrutmen ASN dilakukan melalui PPPK tahun ini. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri untuk Daftar PPPK Guru 2022, Perhatikan Tiga Hal Penting Ini!

Salah satunya terkait masa jabatan. Bagi PNS, masa abdinya saat ia memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun. Itu untuk pejabat administrasi, tapi untuk pimpinannya pensiun di usia 60 tahun.

Sementara itu, sebagaimana singkatan PPPK yang berarti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerjanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kendati demikian, bukan berarti setelah masa kontrak tersebut, pegawai PPPK 2022 akan selesai begitu saja. Masih ada kesempatan untuk melanjutkan status kerjanya sebagai ASN.

Baca Juga: Solusi PPPK Guru 2022 Bila Muncul Notif ‘Mohon Maaf, Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia‘

Pegawai PPPK 2022 masih bisa memperpanjang masa kontraknya. Namun keputusan perpanjangan itu tergantung dari kinerja dan hasil kerja keras guru honorer tersebut, sehingga tidak asal menambah kontrak.

Jika kinerjanya bagus, misalnya ia bersikap ulet dan hasil pekerjaannya memuaskan, maka perjanjian kerja PPPK bisa diperpanjang. Namun jika tidak sesuai perjanjian, kontraknya akan dihentikan.

Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di pasal 37 aturan tersebut.

Dalam aturan ini disebut bahwa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun. Sementara perpanjangannya dilakukan sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

Baca Juga: Bagaimana Mengatasi Notifikasi ‘Mohon Maaf, Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia’ di PPPK Guru 2022?

Lalu pada ayat ke-2 pasa 37 itu berbunyi, "Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK,"

Jika kontraknya diperpanjang, maka PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada BKN.

Sebab itu, untuk mendapat perpanjangan, pegawai harus menjaga performa kerja dengan terus mengembangkan diri dan kompetensi.

Pun pegawai diwanti-wanti agar tidak sampai diberhentikan secara hormat atau tidak hormat dari jabatan guru PPPK. Sebab ini akan mematikan peluang sebagai ASN selamanya.

Namun jika guru honorer tidak mendapat kontrak baru, tidak perlu khawatir. Sebab setiap orang masih bisa mengikuti PPPK di periode berikutnya saat seleksi dibuka kembali.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x