BANDUNGRAYA.ID – Bagaimana nasib P3 tak dapat penempatan di PPPK Guru 2022? Berikut penyebab dan solusinya!
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 resmi dibuka, ini penyebab P3 tidak mendapat penempatan yang terjadi dan dikeluhkan pendaftar.
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka. Seleksi mulai tanggal 31 Oktober-13 November 2022.
Banyak ketentuan yang harus dipahami dengan baik oleh calon pelamar seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Baca Juga: Simak! Ini Jabatan dan Jenjang yang Dapat Memberi Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022
Misalnya seperti jika tidak mendapat penempatan maka hal apa yang bisa ditempuh para peserta untuk menjadi solusinya.
Seperti yang diketahui bahwa seleksi tahun ini, pemerintah yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membagi para pelamar menjadi tiga kategori.
Kategori pertama disebut dengan Prioritas satu (P1) yaitu peserta yang telah memenuhi standar nilai batas ambang pada seleksi tahun 2021 lalu.
Kedua, Prioritas dua (P2) adalah peserta yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) tetapi tidak termasuk dalam P1.