Seleksi observasi akan berlangsung pada 27 November s.d 28 November 2022, dan dilaksanakan oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior.
Sedangkan untuk penilaian dari Dinas Pendidik dan BKPSDM akan dilaksanakan pada 29 November s.d. 3 Desember 2022.
Baca Juga: P1 Tidak dapat Penempatan di PPPK Guru 2022 Jadi Dapat, Gimana Caranya? Lakukan Ini Sekarang!
Tahap pertama seleksi akan dilakukan oleh petugas berwenang sebagaimana yang telah ditentukan di sekolah masing-masing.
Sedangkan tahap akhir, sebagai keputusan final, akan dilakukan oleh pusat yakni Dinas Pendidik dan BKPSDM, yang kemudian akan diolah kembali hasilnya oleh Kemendikbudristek.
Itulah tahapan yang wajib ditempuh P2 dan P3 setelah lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2022.***