Baca Juga: Totalitas Lisa BLACKPINK, 4 Kali Ganti Gaya dan Warna Rambut dalam Video Klip Ice Cream
“Angin ini cukup berbahaya karena kecepatannya bisa mencapai 45-60 km per jam atau lebih dan dapat membahayakan kecepatan angin sangat kencang, sehingga menerbangkan benda-benda di sekitarnya bahkan dapat menumbangkan pohon serta dapat menghempaskan mobil yang terkena,” katanya.
BMKG menghimbau kepada semua masyarakat, jika datang bencana angin puting beliung untuk evakuasi ke rumah yang kokoh, bersembunyi di bawah meja, atau tempat tidur yang kemungkinan tidak dihantam oleh angin puting beliung.***