Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sunah berhubungan intim suami-istri di malam Jumat, meskipun menjadi perbincangan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut ulama hadis.
Keutamaan malam Jumat lebih ditekankan pada amalan ibadah lainnya seperti shalat, membaca Al-Quran, dan selawat. Semua itu dilakukan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.***