Siapkan Kertas HVS! Sistem Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran di Sumedang Telah Berlaku

- 17 Juli 2020, 10:00 WIB
PETUGAS melayani warga yang mengurus kartu keluarga di Kantor Kecamatan Soreang,  Kabupaten Bandung, Jumat 25 Mei 2019.
PETUGAS melayani warga yang mengurus kartu keluarga di Kantor Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Mei 2019. /

PR BANDUNGRAYA - Mulai 1 Juli 2020, ketentuan percetakan kartu keluarga dan akta kelahiran yang bisa dicetak sendiri diberlakukan di Kabupaten Sumedang.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kabid Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, A Beni Triyadie.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, Jumat 17 Juli 2020, kartu keluarga dan akta kelahiran dapat dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Baca Juga: Salah Terjemahkan Ungkapan Jungkook di 'Run BTS', ARMY Korea Kecam Aplikasi V

"Kartu keluarga dan akta kelahiran bisa di cetak sendiri mulai berlaku sejak 1 Juli 2020," kata Beni.

"Hal ini sesuai ketentuan pasal 21 Peraturan Mendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dimana mulai 1 juli 2020, kartu keluarga, register, kutipan akta kelahiran di cetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," tutur dia.

Beni menjelaskan, prinsipnya adalah pemohon mendaftar secara daring dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Meninggal Kamis Malam, Simak 7 Fakta Omas Sang Bintang Lenong

Jika semua persyaratan telah diverifikasi dan disetujui pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), maka hasilnya akan di kirim kembali ke akun pemohon untuk dicetak sendiri.

"Namun bisa juga dicetak oleh pihak Disdukcapil dan dikirim via Pos, tergantung pemohon, yang jelas sebelumnya akan ditawarkan kepada pemohon apakah dicetak sendiri atau dicetak Disdukcapil dan dikirim via pos," ucap Beni.

Beni mengatakan, saat ini, kartu keluarga maupun akta kelahiran tidak lagi dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas secara langsung, namun, tanda tangan diganti dalam bentuk barcode.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x