Siapkan Kertas HVS! Sistem Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran di Sumedang Telah Berlaku

- 17 Juli 2020, 10:00 WIB
PETUGAS melayani warga yang mengurus kartu keluarga di Kantor Kecamatan Soreang,  Kabupaten Bandung, Jumat 25 Mei 2019.
PETUGAS melayani warga yang mengurus kartu keluarga di Kantor Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Mei 2019. /

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 17 Juli 2020

Disebutkan bahwa cara permohonan daring dan cetak sendiri ini memiliki banyak keuntungan, di antaranya pemohon bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan, selain itu pemohon tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Sedangkan, bagi dinas sendiri, cara itu bisa menghemat anggaran, mengingat saat ini tidak perlu mengangarkan dana untuk pengadaan blangko kartu keluarga maupun akta kelahiran.

Namun demikian, bagi masyarakat yang belum bisa mendaftar secara daring, pihak Disdukcapil juga masih melayani permohonan secara manual, dimana pemohon datang langsung ke kantor.

Baca Juga: Menggelikan, LIPI Temukan Spesies Baru Mirip Kecoa Raksasa di Selat Sunda

“Untuk yang pembuatannya secara manual, prinsipnya sama KK (Kartu Keluarga) maupun Akta kelahiran di cetak menggualan kertas HVS ukuran A4 80 gram hanya pencetakan dilakukan oleh petugas Disukcapil," kata dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah