Viral Video Pengguntingan Bendera Merah Putih, Pelaku Diancam Hukuman Penjara Selama 5 Tahun

- 17 September 2020, 11:43 WIB
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat.
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat. /Instagram.com/@polressumedang

PR BANDUNGRAYA - Penggunaan media sosial di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang telah menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang.

Namun, media sosial tidak digunakan secara sembarangan, masih ada undang-undang yang mengaturnya.

Belakangan ini banyak kasus-kasus di media sosial yang berujung ke jalur hukum.

Seperti video viral yang baru-baru ini terjadi, yang memperlihatkan seorang ibu-ibu nekat menggunting Bendera Merah Putih Republik Indonesia.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Banyak masyarakat dan juga warganet yang merasa geram atas perbuatan itu, bahkan menuntut agar pihak kepolisian menangkap semua pelakunya termasuk yang merekam video tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa motif dari aksi pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang itu karena jengkel melihat anaknya membawa bendera tersebut kemana pun.

"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun selalu membawa bendera Merah Putih itu," kata Erdi dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara pada Kamis, 17 September 2020.

Pihaknya sudah memboyong dan memeriksa ketiga tersangka kasus pengguntingan bendera Merah Putih itu ke Kepolisian Resor (Polres) Sumedang.

Baca Juga: iOS 14 Versi Final Resmi Dirilis, Berikut Daftar Perangkat yang Mendukung Sistem Tersebut

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan beberapa pasal karena telah pelanggaran UU ITE.

"Yang menjadi permasalahannya adalah ternyata ada yang merekam video dan membuat viral, nah ini yang menjadi masalah," kata Erdi.

Polres Sumedang pun membenarkan adanya aksi tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan kronologinya aksi tersebut bisa diketahui saat pihaknya melakukan patroli siber.

Kemudian pada media sosial 'TikTok' terdapat video seperti itu, lalu pihaknya langsung melacak orang tersebut.

Baca Juga: Lee Dong Wook dan Jo Bo Ah Ceritakan Kesan Pertama Jadi Pemeran Drakor Tale Of The Nine Tailed

Kini, Ketiga orang yang berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lalu Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta Rupiah.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x