AWAS Jangan Coba Melanggar Tilang Elektronik! Lepaskan Plat Nomor, Kendaraan Auto Disita Polisi

1 Desember 2022, 20:23 WIB
AWAS Jangan Coba Melanggar Tilang Elektronik! Lepaskan Plat Nomor, Kendaraan Auto Disita Polisi /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

BANDUNGRAYA.ID - Jangan Coba Melanggar Tilang Elektronik! Lepaskan Plat Nomor, Kendaraan langsung Disita Polisi.

Saat ini pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru mengenai proses tilang elektronik yang mulai diberlakukan. 

Dengan memberlakukan tilang elektronik, pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan proses tilang secara langsung seperti biasanya, penilamhan akan dilakukan dengan cara memotret pengendara beserta kendaraan dan plat nomor melalui kamera tilang elektronik (ETLE) dan smartphone.

Baca Juga: CATAT! Kota Bandung Terapkan Tilang Elektronik , Simak Penjelasan Sistem Penerapannya

Fenomena melepaskan plat nomor atau melakban ataupun menutup pelat nomor baru-baru ini dilakukan sejumlah pengendara, tujuannya yaitu supaya terhindar dari tilang elektronik.

Semenjak Kapolri mengimbau agar anggotanya menegakan aturan lalu lintas yang dioptimalkan dengan tilang elektronik, namun penerapan tilang elektronik itu justru disikapi pengendara dengan mengakalinya, bukan mematuhinya.

Melepas dan melakban pelat nomor merupakan salah satunya, hal itu dilakukan agar menghindari tilang yang dilakukan polisi dengan memfoto plat nomor kendaraan.

Namun pihak kepolisian akan tetap memastikan pemberian sanksi pada pengguna lalu lintas yang sengaja melepas plat nomor untuk hindari tilang elektronik dengan langsung menyita kendaraan dan melakukan tilang manual.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Tol Diberlakukan Kapan? Inilah Jadwal dan Jenis Pelanggarannya! Pengendara Hati-hati Ya

Cara tersebut adalah kendaraan yang tak gunakan pelat nomor akan langsung disita oleh kepolisian.

Aturan tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa wilayah, adapun beberapa daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik: 

1. Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)

2. Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)

3. Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)

4. Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)

5. Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)

6. Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)

7. Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)

8. Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)

9. Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)

10. Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan sekitarnya)

11. Polda Sulawesi Utara (Kota Manado dan sekitarnya)

12. Polda Sumatera Barat (Padang, Solok, dan sekitarnya)

13. Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)

14. Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)

15. Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)

16. Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)

17. Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)

18. Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya)

19. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)

20. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)

Dengan diberlakukan aturan tersebut, diharapkan pengendara dapat mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, dan juga diharapkan untuk melengkapi surat-surat serta memakai helm agar tidak terjerat tilang.***

 
 
 
 
ReplyForward

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler