Tilang Elektronik di Tol Diberlakukan Kapan? Inilah Jadwal dan Jenis Pelanggarannya! Pengendara Hati-hati Ya

- 22 Maret 2022, 10:55 WIB
ilustrasi: Tilang Elektronik di Tol Diberlakukan Kapan? Inilah Jadwal dan Jenis Pelanggarannya! Pengendara Wajib Hati-hati
ilustrasi: Tilang Elektronik di Tol Diberlakukan Kapan? Inilah Jadwal dan Jenis Pelanggarannya! Pengendara Wajib Hati-hati /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID - Tilang elektronik di tol diberlakukan kapan? inilah jadwal dan jenis pelanggrannya.

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol.

Rencananya tilang elektronik di tol ini diberlakukan mulai April 2022 mendatang.

Baca Juga: Cara Cek Kena Tilang Elektrik atau Tidak Secara Online, Pemberitahuan Diantar ke Rumah!

Baca Juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Gampang Banget Gak Perlu Ribet!

Untuk tahap awal yaitu hingga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja.

Kemudian setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x