Walikota Bandung Keluarkan 2 Perwal Baru terkait Covid-19, Berikut Isinya

- 10 Februari 2021, 16:04 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial.
Walikota Bandung Oded M Danial. /humas pemkot bandung

PR BANDUNGRAYA – Pandemi Covid-19 belum juga usai, pemerintah terus berupaya untuk menekan kenaikan Covid-19. Saat ini pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung kian bertambah sehingga pemerintah kota (Pemkot) Bandung berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposioanal.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah dikeluarkan oleh Walikota Bandung, Oded M Danial.

Baca Juga: Banyak Belajar saat Masa Pandemi, Kominfo dan Pelaku Bisnis Online Optimistis Songsong Tahun 2021

Oded M Danial mengeluarkan dua Perwal, yaitu Perwal No. 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proprosional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perwal ini merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proposioanl oleh Pemmerintah Provinsi Jawa Barat.

Perwal No.5 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwal ini terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

Baca Juga: 11 Kecamatan di Bandung Jadi Prioritas Penerapan PPKM Mikro, Mulai dari Antapani hingga Ujungberung

Adapun isi Perwal dalam melaksanakan PSBB Proposianal, yaitu setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di Kota Bandung wajib menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.

Pelaksanaan PSBB Proposional untuk kegiatan pembelajaran masih dilakukan secara daring/ online. Untuk kegiatan perkantoran, dalam perwal mengimbau untuk tetap melakukan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 75% dari jumlh pegawai.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x