Cara Mendapatkan Set Top Box STB TV Gratis dari Pemerintah: Cukup Siapkan KTP, Ikuti Langkah Ini

- 20 Mei 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi - Modal KTP Anda Bisa Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Beginilah Triknya
Ilustrasi - Modal KTP Anda Bisa Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Beginilah Triknya /Pixabay

Baca Juga: Jari Kebesaran Sebelum Lahiran, Atta Halilintar Mendadak Belikan Cincin Diamond Baru Untuk Aurel Hermansyah

Baca Juga: Kabar Gembira: Persib Bandung Bebas Covid-19, Berikut Prediksi Line-Up Kontra PSIS Semarang

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Diketahui Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x