Kominfo Bakal Blokir Aplikasi Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix Hingga Google, Ini Alasannya

- 17 Juli 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi Kominfo Bakal Blokir Aplikasi Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix Hingga Google, Ini Alasannya
Ilustrasi Kominfo Bakal Blokir Aplikasi Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix Hingga Google, Ini Alasannya /Pixabay.com/LoboStudioHamburg

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

Baca Juga: Marak Praktik Prostitusi Online, Menkominfo Desak MiChat Blokir Akun Open BO

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Adapun beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sedangkan itu, mengutip dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Sebagai informasi, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Artikel ini perdana tayang di Media Pemalang berjudul "Inilah Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google".

Kita tunggu sampai tanggal 21 Juli 2022, PSE mana saja yang nantinya diblokir pemerintah.***(Dwi Andri Yatmo/Media Pemalang)

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Media Pemalang Prmn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x