PR BANDUNGRAYA - Awal pekan ini, Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi, termasuk smartphone.
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Pemerintah mengontrol IMEI untuk perangkat telekomunikasi dalam rangka perlindungan konsumen.
Selain itu, produsen dan distributor ponsel Indonesia telah sepakat untuk mengajak konsumen untuk membeli ponsel dari toko resmi dan menghindari ponsel di pasar ilegal (pasar gelap).
Baca Juga: Kalahkan Miami Heat, Boston Celtics Jaga Asa Melaju ke Final NBA
Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar dapat memberikan kepastian hukum kepada operator yang menghubungkan perangkat ke jaringan telekomunikasi.
Kebijakan pengendalian IMEI dilaksanakan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta didukung oleh semua operator seluler.
Semua perangkat HKT yang IMEI-nya tidak tercatat di sistem CEIR tidak akan menerima layanan jaringan perangkat komunikasi bergerak seluler.
Baca Juga: Jalan Kota Bandung Ditutup demi Cegah Penyebaran Covid-19,Sejumlah Warga Malah Asyik Berfoto di Sana
Edy Kusuma, Senior Brand Director Vivo Indonesia, melihat kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan hak konsumen.
"Kami sangat mendukung penerapan aturan pemblokiran unit IMEI ilegal oleh pemerintah," kata Edy.