Cegah Penularan Covid-19, Gojek Hadirkan Teknologi Geofencing di Masa PSBB Jakarta

- 21 September 2020, 14:09 WIB
Ilustrasi aplikasi Gojek.
Ilustrasi aplikasi Gojek. /Dok. Gojek

Selain itu, Gojek mengaku telah bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan akan pentingnya menjaga jarak.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah memberikan izin mitra ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat aplikator harus menerapkan teknologi geofencing.

Aturan-aturan tersebut dijabarkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 157 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Tumbang karena Covid-19, Kali Ini Giliran Menag Fachrul Razi

Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengemudi ojek online kini dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan selama menunggu penumpang jarak parkir minimal antar sepeda motor harus dijaga dengan jarak dua meter.

Penyedia layanan transportasi online lainnya, Grab, juga baru-baru ini menerapkan teknologi geofencing kepada mitra pengemudinya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x