Jakarta hingga Bandung Barat, LSI Denny JA Beberkan 5 Daerah yang Bisa Longgarkan PSBB Mulai Juni

17 Mei 2020, 15:10 WIB
PASAR Poncol di Jakarta yang beroperasi secara normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 20 April 2020.* LIVIA KRISTIANI/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Indonesia disebut mampu membuka kembali aktivitas ekonomi masyarakat pada Juni 2020.

Denny JA menyebutkan bahwa Indonesia memenuhi syarat untuk membuka kembali aktivitas warga termasuk di bidang ekonomi setelah melakukan pembatasan sosial selama lima pekan terakhir.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, berdasarkan keterangan dari Ikrama Masloman, salah satu peneliti di LSI Denny JA, DKI Jakarta disebut sebagai wilayah yang sudah layak dibuka kembali.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Terima Bantuan Pakan Satwa dari Ketua MPR, Pengelola: Cukup untuk Sebulan

"Karena grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda, setelah PSBB diberlakukan. Wilayah yang sudah layak dibuka kembali adalah DKI Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis Indonesia," kata Ikrama Masloman.

Dengan demikian, kata dia, dibukanya kembali kelonggaran PSBB tak berakibat pada makin terkaparnya ekonomi rumah tangga dan penyebaran Covid-19.

Riset dilakukan dengan metode kualitatif yaitu studi data sekunder periode. LSI Denny JA menggunakan tiga sumber data yaitu data Gugus Tugas Nasional Covid-19, data Worldometer, dan data Organisasi Kesehatan Dunia WHO.

Baca Juga: Bukan Daging Sapi Oplosan, Pasar di Bogor Justru Terciduk Menjual Telur Berisi Embrio Ayam

LSI Denny JA menawarkan lima kisi-kisi agar Indonesia bisa kembali menjalankan berbagai kegiatan, termasuk ekonomi di tengah pandemi.

Pertama, daerah yang grafik tambahan kasus harian positifnya menurun atau masuk kategori B ini, bisa bekerja kembali, daerah itu mencakup DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.

Kedua, warga yang usianya rentan terkena virus corona dan rentan angka kematian tetap bekerja dari rumah.

Baca Juga: Viral Toko Material Dijadikan Tempat Berpelukan, Pemiliknya Sebut Corona Hanya Konspirasi Farmasi

Sementara, usia yang tidak rentan dibolehkan bekerja kembali di luar rumah dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak dua meter.

Data Indonesia menunjukkan angka kematian akibat virus corona paling tinggi terdapat pada usia di atas 45 tahun.

Hingga saat ini, kelompok usia tersebut mencatat angka kematian akibat Covid-19 di atas 80 persen dari total jumlah kematian se-Indonesia.

Baca Juga: The Silent People, Orang-orangan Sawah Versi Luar Negeri Viral Setelah Tertangkap Google Maps

Artinya berdasarkan data, mereka yang usianya di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja.

Sementara mereka yang usianya di atas 45 tahun, tetap diminta untuk bekerja dari rumah.

Melalui Satuan Gugus Tugas Nasional, Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan bahwa mereka yang usia di bawah 45 tahun boleh kembali kerja.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menonton Drama Korea di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Ustazah Arini

Ketiga, data menunjukkan bahwa tingkat kematian juga tidak proporsional bagi mereka yang punya penyakit penyerta.

Dari data yang ada, dapat dilihat bahwa mereka yang punya penyakit lain sebelum terpapar virus corona, seperti hipertensi, sakit jantung, sakit paru, dan diabetes lebih rentan terhadap kematian dibanding mereka yang tak punya riwayat penyakit tersebut.

Keempat, memulai gaya hidup baru di era new normal, dalam artian lain masyarakat diizinkan kembali beraktivitas namun selalu menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Banyak Bocah Meninggal Karena Radang, WHO Selidiki Ada Kemungkinan Hubungan dengan Virus Corona

"Karena kita 'hidup bersama' virus corona yang sampai saat ini vaksinnya belum ditemukan," kata Ikrama.

Dalam hal ini, kebijakan social distancing, menggunakan masker ketika keluar rumah terutama di fasilitas dan transportasi publik, sering mencuci tangan, dan tidak berjabat tangan masih harus diterapkan.

Kelima, semua pihak harus berperan dalam menegakan protokol kesehatan walaupun berbagai kegiatan di masyarakat termasuk ekonomi telah diperbolehkan.

"Tak hanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun pemimpin dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama harus terlibat aktif mengedukasi dan mengawasi warga agar terjaga kesehatan bersama," ucap Ikrama.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler