FAKTA atau HOAKS: Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang hingga Akhir Maret 2021?

6 Februari 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung. /Dok. PRFM

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah hingga kini terus berupaya untuk menekan jumlah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mengingat jumlah kasus terinfeksi dan korban meninggal dunia akibat Covid-19 terus meningkat, maka pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Terkait kebijakan pembatasan tersebut, baru-baru ini tersiar kabar di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali diperpanjang hingga bulan depan.

Baca Juga: IKATAN CINTA 6 Februari, SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming RCTI Bisa Nonton di HP

Disebutkan dalam salah satu unggahan tersebut, bahwa PSBB Jawa-Bali berlaku hingga 28 Maret 2021.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar seperti yang disebutkan oleh sumber klaim merupakan informasi hoaks.

Dikutip PRBandungRaya.com dari laman Turn Back Hoax pada Sabtu, 6 Februari 2021, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Baca Juga: Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Capai 10 Meter, Pemprov Riau Dirikan Posko Jaga di Lokasi Kejadian

Sebelumnya, informasi hoaks tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Made Geblot Seminar.

Dalam unggahan tersebut terdapat sebuah infografis dengan menyematkan sebuah narasi.

Pada gambar infografis yang ia unggah, terdapat narasi “PSBB JAWA & BALI di perpanjang sampai 28 Maret 2021”.

Faktanya, infografis yang diunggah oleh sumber klaim itu merupakan gambar hasil suntingan.

Baca Juga: Jokowi Usulkan PPKM Mikro Segera Diterapkan, Begini Langkah Oded M Danial

Narasi pada gambar asli adalah “PSBB JAWA dan BALI 11 Januari hingga 25 Januari 2021”.

Gambar asli tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi milik Provinsi Jateng pada 8 Januari 2021.

“Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali diterapkan oleh pemerintah. Aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020. Simak yuk apa aja sih yang akan dibatasi? #BersamaLawanCorona #JatengPeduliSesama #JatengGayeng,” tulis akun @provjateng dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Capai Target hingga 85,8 Persen, Tenaga Kesehatan di Kota Bandung Telah Lakukan Vaksinasi Covid-19

Hal tersebut juga dibantah oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Ia menegaskan bahwa informasi yang mengklaim kebijakan PSBB diperpanjang hingga 28 Maret 2021 adalah tidak benar.

Adapun aturan yang masih berlaku yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM ini berlaku berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PPKM di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali berlaku hingga 8 Februari 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler