Cek Fakta: Benarkah Anies Dapat Instruksi dari 'KAMI' agar Lakukan PSBB Total Selama Beberapa Bulan?

15 September 2020, 10:43 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @dkijakarta

PR BANDUNGRAYA – Pemberlakuan PSSB total jilid 2 di wilayah Jakarta menuai polemik di tengah masyarakat.

Hal tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi agar menciptakan situasi yang tidak kondusif.

Belum lama ini, beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendapatkan instruksi dari 'KAMI' untuk melakukan PSBB total selama beberapa bulan.

Baca Juga: Tagar #RIPJKRowling Trending di Twitter, Benarkah Penulis Serial Harry Potter Itu Meninggal Dunia?

Namun setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs Turn Back Hoax Id, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, informasi hoaks tersebut disebarluaskan oleh salah satu pemilik akun Facebook bernama Sidik Purnomo.

Pemilik akun tersebut mengunggah sebuah tangkapan layar sebuah status dari akun Facebook lain yang berisikan narasi yang bersifat negatif dan mengancam, berikut isi narasinya.

“Kajian intelejen crime…. Anis dapat instruksi dari “KAMI” Agar lakukan psbb total beberapa bulan agar tujuannya Rakyat DKI menjadi lumpuh secara perekonomian sehingga ketika bulan oktober 2020 besok indonesia masuk jurang Resesi ( 100 persen pasti resesei) maka dikarnakan tidak adanya pekerjaan,pendapatan cash dan tabungan berakibat pada kemiskinan yang menjadi jadi di DKI sehingga bisa memicu Demo dan penjarahan."

Baca Juga: Sanksi PSBB Total di Jakarta, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250.000

Faktanya, keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk melakukan PSBB total jilid 2 memang karena adanya lonjakan kasus pasien positif di wilayah Jakarta dan sulit dikendalikan.

Lebih lanjut, Anies Baswedan menjelaskan bahwa indikator utama dalam keputusan memberlakukan kembali PSBB adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU), yang semakin tinggi.

Kondisi tersbeut menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Langkah tersebut juga didukung oleh Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla, dan ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono.

Keduanya sependapat bahwa dalam masa PSBB transisi di wilayah Jakarta tidak terjadi penurunan kasus maupun pelandaian kurva pasien postif Covid-19.

Baca Juga: Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Aktris Korea Selatan So In Hye Meninggal Dunia

Masyarakat harus lebih waspada terkait segala pemberitaan di masa pandemi seperti ini terlebih jika bersangkutan dengan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Jangan sampai mudah termakan oleh pemberitaan yang asal usulnya tidak jelas dan bersifat provokasi sehingga berpotensi menyebabkan kesalahpahaman.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler