Sanksi PSBB Total di Jakarta, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250.000

- 15 September 2020, 08:56 WIB
Warga membersihkan kawasan Pasar Besar usai terjaring razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Palangka Raya, Senin, 14 September 2020.
Warga membersihkan kawasan Pasar Besar usai terjaring razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Palangka Raya, Senin, 14 September 2020. /ANTARA/Rendhik Andika

PR BANDUNGRAYA – Kebijakan PSBB total di Jakarta sudah mulai diterapkan, begitu pun dengan sanksi bagi yang melanggarnya.

Pelanggar peraturan protokol kesehatan memang sering kali ditemui, umumnya masyarakat tidak mengenakan masker.

Padahal penggunaan masker sendiri merupakan salah satu protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Selasa 15 September 2020

Jumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta masih tergolong tinggi. Hal itu diungkapkan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan saat mengumumkkan pemberlakuan PSBB total, Sabtu, 12 September 2020.

Anies Baswedan menyebutkan bahwa jumlah pelanggar PSBB tercatat sebanyak 158.018 orang.

“Saya ingin menyampaikan di sini, Jakarta ini bukan saja punya aturan, tapi Jakarta sudah menegakkan aturan dan sudah mendisiplinkan 158 ribu lebih pribadi dan badan yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, berikut jenis-jenis sanksi dan nominal denda bagi pelanggar PSBB kali ini.

Baca Juga: Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Aktris Korea Selatan So In Hye Meninggal Dunia

Bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah seperti tempat kerja atau fasilitas umum, sesuai Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2020, maka akan dikenakan sanksi teguran tertulis hingga kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x