Tim komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Lalu Hamdani mengatakan, informasi subsidi kuota internet dari pemerintah sebesar 35 GB tidak benar.
Lalu mengungkapkan, informasi subsidi kuota internet dari pemerintah sebesar 35 GB bukan program pemerintah.
Baca Juga: Keluarga Kenang Sosok Faiz, Korban Tewas dari Laskar FPI: Anak Baik, Tiap Subuh Rajin Baca Al Quran
Sebelumnya, Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota gratis bagi pelajar, guru, dosen dan mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.
Baca Juga: Gagal Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember: Alhamdulillah di Negeri Ini Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan
Kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.