Cek Fakta: Benarkah Hanya Peserta BPJS Aktif yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah

- 20 Desember 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Fernando Zhiminaicela

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, program vaksin gratis Covid-19 tidak ada hubungannya dengan BPJS Kesehatan.

“Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apa pun, juga tanpa persyaratan keanggotaan aktif di BPJS Kesehatan,” kata Siti Nadia Tarmizi, pada Jumat, 19 Desember 2020, sebagaiman dikutip dari PMJ News.

Tak hanya itu, Siti juga membantah soal isu bahwa penerima vaksin gratis Covid-19 harus menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

Baca Juga: Akan Ada Banyak Orang yang Malas Bekerja tapi Ingin Hidup Mewah, Berikut 16 Ramalan Jayabaya 2021

Lebih lanjut Siti menegaskan bahwa pihaknya menggandeng BPJS Kesehatan hanya untuk saling berbagi data sebelum nantinya diintegrasikan dengan data yang pihaknya miliki.

Menurut keterangan Situ, untuk mekanisme pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat, akan dimulai dari dikirimkannya notifikasi melalui SMS ke orang yang akan diberikan vaksin.

Setelah itu, penerima SMS tadi harus mengisi formulir yang sudah terlampir.

Baca Juga: Gibran Disebut dalam Dugaan Kasus Korupsi Bansos, Klarifikasi KPK Jadi Sorotan Andi Arief

Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memastikan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia gratis tanpa persyaratan apa pun.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah