Sebelumnya, vaksin Sinovac tersebut juga disebut digunakan hanya untuk kelinci percobaan dan bukan untuk digunakan secara luas.
Berikut sebagaian narasi yang terdapat dalam pesan tersebut.
"Coba perhatikan kemasan Vaksin Sinovac Covid-19 yang akan di suntikkan kepada warga. Jelas bertuliskan "Only for clinical trial" (Hanya untuk uji coba klinis alias untuk kelinci percobaan). Dan perhatikan "Composition and Description" Yaitu berasal dari Vero Cell atau berasal dari jaringan Kera hijau Afrika (Jelas tidak halal), kemudian mengandung Virus hidup yang dilemahkan, dan mengandung bahan dasar berbahaya (Boraks, formaline, aluminium, merkuri, dll)."
Baca Juga: PLN Bagikan Token Listrik Gratis dan Diskon Tagihan Listrik hingga Maret 2021, Simak Cara Klaimnya
Faktanya, menurut Manajer Lapangan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Eddy Fadlyana, pesan itu mengandung hasutan dan kebohongan sehingga berpotensi membuat kekacauan di masyarakat.
Kemasan yang ditampilkan dalam pesan itu adalah kemasan vaksin yang khusus digunakan untuk uji klinis seperti yang dilakukan di Bandung.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa vaksin hingga kini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat.
Kemudian terkait klaim yang menyatakan bahwa sel vero tidak halal, Eddy menuturkan bahwa lembaga yang menentukan halal atau tidaknya vaksin tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: 3 Agensi Terbesar SM, YG, dan JYP Entertainment akan Luncurkan Banyak Grup Baru di Tahun 2021