PPKM ini berlaku berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali berlaku hingga 8 Februari 2021.***