CEK FAKTA: Pemerintah Dikabarkan Tidak Akan Berikan Kompensasi jika Vaksinasi Covid-19 Gagal, Ini Faktanya

- 27 Februari 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Sejak pertama kali muncul wabah virus corona atau Covid-19, pemerintah terus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran virus yang semakin luas.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni menjalankan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat.

Terkait vaksinasi Covid-19, belum lama ini beredar luas di media sosial berupa tangkapan layar pesan berantai di aplikasi WhtasApp.

Dalam pesan tersebut pemerintah mengklaim tidak akan menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 4: Joo Seok Kyung Murka! Bertekad Bunuh Bae Ro Na

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar yang beredar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Sabtu, 27 Februari 2021, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, unggahan tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris yang mencatut nama Andrew Lee dari Singapura.

Unggahan tersebut disampaikan dengan format tanya jawab, salah satunya adalah pertanyaan terkait kompensasi kegagalan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan Mulai Maret Mendatang

Berikut isi narasi yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"

Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."

Faktanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap akan memberikan santunan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik.

Baca Juga: Merasa Kecewa Tahanan KPK Diberi Vaksin Covid-19 Lebih Dulu daripada Rakyat, dr. Tirta: Harusnya Jangan Gratis

Bahkan, pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Terkait kriteria, bentuk, dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x