PR BANDUNGRAYA - Beberapa hari ke belakang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memutuskan pencabutan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Seiring dengan itu, Pemprov Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Terkait kebijakan baru tersebut, baru-baru ini telah beredar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Pemprov Jakarta akan memberlakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Waspada! Puncak Fenomena La Nina Terjadi pada Desember, Begini Imbauan BMKG
Kabar tersebut disebarluaskan oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan mengunggah tangkapan layar sebuah artikel salah satu media online di Indonesia yang berjudul, "Kabar Gembira, Sekolah di Jakarta Kembali Buka, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi".
Bersamaan dengan unggahan foto tersebut, pengunggah juga menuliskan narasi sebagai berikut.
"Kabar sangat bahagia , malaikat malaikat di surgapun sampe ikut menari nari, surga bakal meriahhhh. Hanya para dokter dan para perawat aja yang sedih & dengkulnya makin lemessss setelah baca berita ginian."
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kabar yang mengklaim bahwa sekolah akan memberlakukan belajar tatap muka di Jakarta merupakan informasi hoaks.
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa, 13 Oktober 2020, Pemprov Jakarta belum membuka lagi pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Nahdiana.
Pihaknya menjelaskan bahwa di masa PSBB transisi ini ada beberapa sektor yang sudah mulai dibuka kembali, namun pembukaan tersebut tidak berlaku untuk sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan surat edaran," ujar Nahdiana.
Baca Juga: Netizen Tiongkok Dinilai Terlalu Nasionalis, Kecam BTS Tanpa Keterangan Jelas dari RM
Sejak kemunculan pandemi Covid-19 di Indonesia, pembelajaran tatap muka memang sudah ditiadakan baik itu untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi.
Sebagian besar sekolah di beberapa wilayah Indonesia memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diawasi langsung oleh orang tua masing-masing siswa.***