Diketahui, Gatot Nurmantyo mendatangi Bareskrim Polri bersama pimpinan KAMI untuk menemui para anggota KAMI yang ditahan.
Baca Juga: Apa yang Terjadi di Thailand, Indonesia, dan Filipina? Berikut Masalah Dibalik Demo saat Pandemi
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Permohonan izin mereka untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan oleh polisi ternyata ditolak.
Gatot Nurmantyo sendiri tidak mengetahui alasan polisi melarangnya menjenguk para petinggi KAMI tersebut.
Seperti diketahui, pada 16 Oktober 2020, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk dari KAMI, pemicu kericuhan dalam demo penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini 17 Oktober 2020: Info BPBD, 30 RT dan 25 Ruas Jalan di Ibu Kota Terendam
Khairi Amri ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 9 Oktober 2020. Anton Permana ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Oktober 2020. Sementara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2020.
Berdasrkan keterangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Gatot Nurmantyo tidak pergi ke luar negeri usai anggota KAMI ditangkap polisi.***