Cek Fakta: Benarkah Indonesia Dilanda Gelombang Panas hingga Mencapai 40 Derajat Celcius?

- 14 November 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi cuaca panas.
Ilustrasi cuaca panas. /PIXABAY/Geralt

Dalam ilmu klimatologi, gelombang panas adalah periode cuaca atau suhu panas yang tidak wajar dan biasa berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih yang disertai kelembapan udara tinggi.

Menurut BMKG, suatu kawasan dianggap terkena gelombang panas jika mencatatkan suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik seperti melonjak lima derajat celcius dibanding normal dan berlangsung selama lima hari atau lebih secara berturut-turut.

Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Sabtu 14 November 2020: SCTV dan Indosiar, Ada Live Semarak Indosiar

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara menetap dalam beberapa hari.

Berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, suhu tertinggi siang hari mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Tercatat suhu lebih dari 36 derajat Celcius di Bima, Sabu dan Sumbawa pada 12 November 2020.

Namun catatan suhu itu bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah tersebut dan masih dalam ambang batas wajar.

Adapun sebab suhu tinggi beberapa waktu terakhir karena ada kedudukan semu gerak matahari yang tepat di atas Pulau Jawa dalam perjalannya menuju posisi 23 lintang selatan setelah meninggalkan ekuator.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Harus Sesuai UU Cipta, DPR Minta Negara Tak Larang Produksi Minol

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x