Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

27 November 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BANDUNGRAYA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 27 November 2020 melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di Kota Bandung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa selain Ajay M Priatna, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Cek Fakta: HARI INI! PT Pertamina Dikabarkan Bagi-bagi BBM Gratis untuk Pelanggan yang Baca Syahadat

Ketika ditanya lebih lanjut soal kasus apa Walikota Cimahi ditangkap, Ali hanya menuturkan jika nantinya KPK akan segera memberikan informasi informasi lebih lengkap akan segera disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut Ali menyatakan bahwa saat ini tim penindakan KPK masih bekerja terkait dengan penangkapan Ajay tersebut.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Ajay M Priatna dan sejumlah pihak lain ditangkap terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Tagar #BelaBuRisma Sempat Mendadak Jadi Trending Topic di Twitter, Ada Apa?

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti siapa saja pihak yang turut diamankan dalam OTT KPK kali ini.

"Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga menangkap pejabat negara yakni Menteri KKP Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020, atau hanya berselang dua hari dari penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Baca Juga: Penampakan Mucikari Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA, Ternyata Pasangan Suami-Istri

Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Namun, dua di antaranya masih buron.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler