Wali Kota Cimahi Terima Uang Suap 5 Kali, KPK Tetapkan Ajay M Priatna sebagai Tersangka Korupsi

28 November 2020, 15:47 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BANDUNGRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin, 28 November 2020.

Wali Kota Cimahi ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.

Selain menetapkan Wali Kota Cimahi sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, yakni Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tiga Wali Kota Cimahi Pernah Terlibat Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Kota Cimahi Selanjutnya?

Sebelumnya, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp425 juta rupiah saat penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut.

Kendati demikian, KPK menduga bahwa Wali Kota Cimahi telah menerima setidaknya Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan bahwa Wali Kota Cimahi diduga telah menerima uang suap perizinan RSU Kasih Bunda sebanyak lima kali di beberapa tempat.

Baca Juga: Wanita Ini Rela Berbagi Tempat Tinggal dan Menghabiskan Rp112 Juta untuk Merawat 480 Ekor Kucing

"Pemberian kepada AJM (Wali Kota Cimahi) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Firli memaparkan bahwa penerimaan uang suap tersebut telah dilakukan sejak 6 Mei 2020.

Sementara untuk pemberian terakhir, berlangsung saat OTT yakni pada Jumat kemarin, 27 November 2020 dengan nominal sebesar Rp425 juta.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, berdasarkan konstruksi perkara, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda akan melakukan pembangunan penambahan gedung.

Baca Juga: BLACKPINK BTS Saling Susul, Berikut 10 MV K-Pop Paling Banyak Ditonton Sepanjang Tahun 2020

Oleh karena itu, diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Kota Bandung," ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Cimahi meminta sejumlah uang sebesar Rp3,2 miliar.

Rp3,2 miliar diketahui merupakan 10 persen dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Baca Juga: Diikuti Sasaeng, Berikut 4 Kisah yang Dialami BTS dan EXO terhadap Penggemar yang Kelewatan Batas

Penyerahan uang tersebut disepakati, dan akhirnya akan diserahkan secara bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Wali Kota Cimahi.

Firli menjelaskan bahwa pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kwitansi fiktif untuk menyamarkan pemberian uang kepada Wali Kota Cimahi.

"Pihak RSU Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kwitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," tutur Firli.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler