Dalami Kasus Suap Ajay M Priatna, Catatan Keuangan RSU Kasih Bunda Cimahi Diamankan KPK

4 Desember 2020, 08:49 WIB
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK . PDIP Jabar menyatakan Ajay tak memakan uang rakyat dan tergelincir di jalan yang rata. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Diketahui, Ajay M Priatna tenggelam dalam kasus perizinan Rumah Sakit. Ajay diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar dalam proyek tersebut.

KPK sendiri telah menerapkan Ajay M Priatna dan satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap perizinan Rumah Sakit pada 28 November 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020

Mendalami kasus tersebut, saat ini KPK telah mengamankan catatan penerimaan keuangan dan dokumen pengajuan izin Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, dari penggeledahan yang dilakukan sejak Rabu hingga Kamis 3 Desember 2020.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB (Kasih Bunda)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Jin BTS Seorang Sagitarius, Ternyata Ada Tanda Lain dari Sifatnya, Salah Satunya Paling Romantis

Adapun tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi, yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah.

"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Masih Jadi Kesayangan AS, Joe Biden Tunjuk Anthony Fauci Sebagai Kepala Penasihat Medisnya

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tahun Depan Bakal Jadi Ajusshi 30 Tahun, Jin BTS Siap Jadi Bahan Lelucon Jungkook dkk

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler